Ini fungsi Sentra HKI Bagi Lingkungan Dosen Universitas BSI

Ini fungsi Sentra HKI Bagi Lingkungan Dosen Universitas BSI

Dilansir dari https://www.bppp-tegal.com/ awal mula dibentuknya Sentra HKI (Hak Kekayaan lntelektual) merupakan untuk menjaga Hak Kekayaan lntelektual dan juga menjaga karya cipta yang mempunyai nilai Hak Kekayaan Intelektual yang didapat dari hasil penelitian atau pengembangan yang dilakukan oleh civitas akademika dan tenaga kependidikan Universitas BSI (Bina Sarana Informatika). Menurut Sucitra Sahara selaku staf LPPM Universitas BSI pengelolaan Sentra HKI Universitas BSI dipimpin oleh Koordinator Sentra HKI dibawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas BSI dan juga dibentuk dan disahkan terhadap 6 April 2023.

“Strategi Sentra HKI Universitas BSI untuk meningkatkan jumlah paten diantaranya dengan cara menggali paten yang tersedia di dilingkungan Universitas BSI, menjadikan paten sebagai anggota pakta integritas dalam parameter kinerja, menggali potensi paten di kalangan mahasiswa dari Program Kreativitas Mahasiswa (PKM), mengembangkan hibah riset berorientasi paten, dan menjalin kerja serupa dengan pihak luar, Sentra HKI laksanakan kunjungan belajar banding ke Sentra HKI lebih dari satu Perguruan Tinggi,” tuturnya. Ia menjelaskan, Sentra HKI Universitas BSI tiap-tiap tahunnya dapat laksanakan peningkatan capaian perolehan paten dari internal Universitas BSI baik dosen maupun mahasiswa. Hal ini sebagai wujud usaha dalam mewujudkan Universitas BSI sebagai Universitas berbasis kekayaan intelektual. Mulai tahun 2023, Sentra HKI Universitas BSI mengusahakan jadi instansi sarana paten bagi dunia usaha, utamanya para pelaku bisnis kecil menengah (UMKM).

Kampus UB Angkat Bicara Soal Program EM yang Dibekukan Wakil Rektor III

Universitas Brawijaya (UB) beri tambahan tanggapan perihal pembekuan program kerja Eksekutif Mahasiswa (EM). Pihak universitas mengaku hingga kala ini masih laksanakan pembahasan secara internal. “Kami telah berkomunikasi dengan pak WR (Wakil Rektor) III. Beliau dapat mengupas dengan Rektor soal unggahan EM,” ujar Kepala Sub Bagian Humas dan Kearsipan UB Kotok Gurito kepada awak media, Minggu (18/6/2023).

Terkait kebenaran soal pembekuan EM, Kotok belum bisa beri tambahan kepastian. Menurutnya, yang mempunyai kewenangan untuk mengemukakan hal itu adalah Wakil Rektor III UB Dr Setiawan Noerdajasakti SH. MH. “Istilahnya dibekukan itu kita belum menemukan (atau memastikan), jadi kita belum bisa menyampaikan, tunggu WR III UB nanti yang bisa beri tambahan keterangan,” terang Kotok.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden EM UB Rafly Rayhan Al Khajri menyebut pembekuan dilakukan pasca pemanggilan Presiden EM UB terhadap Senin (5/6). Pembekuan selanjutnya dilakukan akibat terdapatnya rentetan kejadian. Pertama, EH laksanakan protes bantuan gelar honoris causa kepada Menteri BUMN Erick Tohir. Kedua, EM laksanakan aksi solidaritas usut tuntas Tragedi Kanjuruhan di Balai Kota Malang. “Kampus tidak mendambakan UB terlibat urusan Kanjuruhan. Di UB ini kan terhitung tersedia mahasiswa yang terhitung suporter Arema, mereka dilarang aksi, aku terhitung diancam Kemahasiswaan Rektorat dapat dicopot jabatannya,” ungkap Rafly.

Pemicu ketiga penyebab pembekuan itu dilakukan dikarenakan EM mengkritik penghargaan Kemendikbud kepada UB sebagai Perguruan Tinggi pelaksana Program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPPKS) terbaik. “Sejak kita demo berkaitan gelar honoris causa kepada Menteri BUMN itu memang kita telah dibekukan secara halus. Berbagai pengajuan proposal diterima, namun anggaran tidak cair. Yang lebih keras kembali hari ini, kita serupa sekali tidak boleh pakai sarana kampus,” kata dia.

“Kami telah disidang tanggal 5 Juni, kita ditekan, diminta men-take down seluruh kritik yang kita posting di medsos, namun tidak kita lakukan. Akhirnya seluruh program kita dibekukan hingga sekarang,” sambungnya.Atas ketentuan pembekuan yang disampaikan WR III UB, EM sesudah itu mengunggah surat pernyataan di Media Sosial (Medsos) mereka. Ada berbagai pro kontra di unggahan tersebut. Rafly pun buka nada terhadap warganet yang sepakat dengan ketentuan Wakil Rektor III UB yang membekukan program EM UB. “Kalau memang itu (yang komentar di medsos) mahasiswa, seharusnya tak kontra, dikarenakan ini kepentingan seluruh lembaga. Wakil Rektor III ini tak hanya mencederai EM, namun terhitung DPM. Ada kewenangan lebih dari satu legislasi yang diambil alih Wakil Rektor III,” tukas Rafly.